“Saat dimarahi ibunya, korban ini menjawab “kenapa dilarang? Saya kan gak perawan lagi” mendengar pengakuan anaknya, ibu korban bagaikan tersambar petir, apalagi yang mengambil keperawanan anak gadisnya itu adalah suaminya sendiri,” bebernya.
Tak terima dengan perbuatan bejat suaminya itu, ibu korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Bukittinggi pada 13 Maret kemarin.
Setelah mendapat laporan, petugas pun langsung menangkap pelaku di rumahnya.
Setelah ditangkap, petugas kemudian membawa tersangka ke Mapolres Bukittinggi untuk diperiksa. Dari pemeriksaan yang dilakukan, ternyata diketahui bahwa perbuatan bejat itu terjadi sebanyak tiga kali. Kejadian pertama, terjadi Januari lalu.
“Atas perbuatan bejat tersangka, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 81 dan 82 juncto pasal 76 E UU No 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup Rommy.(net)
Editor : mahardika













