“Misalnya gini RAPBS mereka anggaran mereka dibuat dulu kemudian disahkan oleh Gubernur. Nanti ketahuan uang itu cukup atau tidak cukup. Kalau tidak cukup orang tua yang mau membantu itu dibolehkan, tapi kalau dipaksakan menyumbang itu salah dan tidak boleh. Karena akan menghalangi orang sekolah,” terangnya

“Intinya adalah tidak boleh ada halangan apalagi dana untuk membuat anak tidak sekolah. Diipastikan anak harus sekolah dalam kondisi apapun,” tambahnya
Ia menambahkan, Perubahan Undang-Undang Nomor 32 ke 23 itu ada mekanisme keuangan yang berubah sehingga semula yang bisa hibah sekarang tidak bisa lagi, sementara ada efisiensi yang mengakibatkan pada dana yang alokasinya untuk SMA Negeri tidak bisa lagi menggunakan hibah.
“Ada juga di dalam perda itu ada aturan yang mengharuskan sekolah-sekolah negeri dalam mengambil sumbangan dari masyarakat itu harus izin Gubernur. Sehingga tidak bisa sembarangan, jadi pastikan semua transparan dan akuntabel. Jaminan bahwa sekolah gratis ini akan berjalan terus ada sekarang. harapan kita warga masyarakat memahami sekolah gratis masih ada dan akan berjalan sebagaimana diharapkan,” pungkasnya
editor : ardi













