KORDANEWS – Kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang pengelola kantin kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia semakin berkembang.
Kepolisian Sibu mengungkapkan, ada empat orang TKI lainnya yang mengaku sudah dilecehkan oleh sang majikan sejak November 2016.
Asisten Komisioner Kepolisian Sibu, Stanley Jonathan Ringgit mengatakan, empat orang perempuan Indonesia sudah mengajukan laporan polisi terkait pria berusia 42 tahun itu. keempatnya diketahui bekerja untuk tersangka dengan rentang usia antara 17-20an tahun.
Kasus yang menimpa keempat perempuan itu terjadi antara Agustus 2017 hingga Maret lalu. Stanley mengatakan, insiden pelecehan seksual itu melibatkan remaja berusia 17 tahun dengan sang majikan pada Agustus 2017 sekira pukul 10.00 pagi waktu setempat di ruangan kantor.
“Tersangka memanggil korban ke kantornya, dan ketika perempuan itu datang, lelaki tersebut mulai menciumnya dan mengangkat sedikit pakaian korban hingga payudaranya terlihat. Melihat korban menangis, pelaku memarahi korban dan memintanya segera keluar,” ujar Stanley Jonathan Ringgit, mengutip dari The Star.
Ia menambahkan, kasus pelecehan seksual terhadap tiga orang perempuan lainnya terjadi di rumah tersangka. Stanley menerangkan, kasus tersebut akan diselidiki dengan Pasal 354 KUHP Malaysia.
Pada Senin 2 April, pengadilan memutuskan untuk menahan tersangka selama empat hari untuk kasus pemerkosaan pertama. Pengadilan juga menjerat tersangka dengan Pasal 376 KUHP Malaysia untuk tindak pemerkosaan.













