KORDANEWS — Pabrik pengolahan kayu ilegal di Desa Kepayang Bayung Lencir Kabupaten. Bayuasin digerebek oleh Polisi Hutan Sumatera Selatan. Sabtu (7/4/2018).
Dari penggerebekan berhasil mengamankan 350 batang kayu sudah di bentuk dan lima bentuk balok yang, serta dua pelaku yaitu Dede (29) Warga Kepayang sebagai adik pemilik pabrik dan Novi (25) sebagai pekerja yang tinggal di Karang Agung.
Dari salah satu pelaku yang diamankan mengatakan, bahwa dia tidak tau sama sekali bahwa pabrik tersebut Ilegal, saya baru berkerja selam 5 bulan,” ucap Novi saat gelar perkara di Jalan Srikaya KM 5,5 Kecamatan. Alang Alang Lebar. Senin (9/4/2018)
“Kepala Seksi III Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Selatan Edi Sopian, memang pada saat itu melakukan kegiatan oparasi pengamana hutan dan peredaran hasil hutan kayu tujuan nya menjaga kejahatan elegal loging.













