KORDANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya tak bisa mengelak perintah menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka kasus Bank Century.
Sebab, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan memenangkan gugatan praperadilan kasus bailout Rp6,7 triliun yang diajukan MAKI terhadap KPK.
Hal itu diakui Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur kepada wartawan dilansir dari Pojoksatu di Jakarta, Selasa (10/4/2018).
“Isi amar putusannya, memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya,”
“Sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka,” ungkapnya.
Achmad juga membenarkan dari sejumlah nama yang disebut, terdapat nama mantan wapres budiono. Dalam kasus Bank Century, Boediono adalah mantan Gubernru Bank Indonesia.
Selain Boediono, nama lain yang disebut harus ditetapkan sebagai tersangka yakni deputi gubernur BI ketika kasus tersebut muncul yakni Muliaman D Hadad.













