Selain itu ada juga nama Raden Pardede dan sejumlah nama lain sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya.
Dalam putusan itu juga disebutkan jika KPK tidak bersedia menetapkan nama-nama tersebut sebagai tersangka, maka KPK diperintahkan untuk melimpahkannya ke penegak hukum lain.
“Atau melimpahkannya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Itu putusannya dan terhadap isinya, itu putusannya,” tegas Achmad.(net)
Editor : mahardika













