Yadi terpaksa mengucapkan ijab qabul dimasjid Assa’adah Polda Sumsel setelah dirinya ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dalam kasus kepemilikan 40 paket narkoba jenis sabu – sabu
Meski sempat berulang kali mengucapkan ijab qabul Yadi tampak tenang dengan dibimbing penghulu dari Kecamatan Sako, bahkan saat Yadi mengucapkankalimat penghulu menyuruhnya mengulangi kalimatnya.
Safarudin Penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sako Palembang mengatakan kedua pasangan yang ia nikahkan hari sudah mendaftar kekantor KUA Sako dua bulan lalu.
“Memang aturan nya kedua mempelai sebelum akad nikah harus mendaftar lima hari sebelum berlangsung akad nikah. Kedua nya sudah terdaftar di KUA Sako,”ujarnya.
Ia menambahkan, mas kawin yang diberikan oleh mempelai pria kepada istrinya emas seberat setengah suku.
“Setelah ijab qabul tadi keduanya sudah sah menjadi pasangan suami istri, meskipun keduanya tidak bisa tinggal dalam satu atap lantaran mempelai pria harus menjalani hukuman,”pungkasnya.(Dik)
editor : awan













