“Kita akan cek kelapangan ditelaah dulu apakah naik ke tingkat penyelidikan apakah bisa di tindaklanjuti atau tidak bisa di tindaklanjuti, selanjutnya kepada rekan- rekan untuk memonitor perkara ini sehingga perkara ini benar- benar terkoordinir,” katanya.
Sementara Bupati Banyuasin SA Supriyono melalui Kadis Kominfo Erwin Ibrahim MM. MBA, membantah tudingan tersebut. Menurutnya, kandang dan ternak sapi sebanyak 9 (sembilan) ekor dari SKK-Migas/PT. Medco tersebut dibangun diatas tanah milik Pemda Kabupaten Banyuasin seluas 45.160 M2 yang tercatat pada Simda Barang Disnakertrans Kabupaten Banyuasin, pengadaan tahun 2007, peruntukannya untuk Balai Latihan Kerja (BLK).
“Bantuan fasilitas kandang sapi dan ternak sapi CSR tesebut diterima oleh Bpk. Ir. S.A. Supriono, MM selaku Bupati Banyuasin mewakili Pemda Banyuasin dari Lembaga/Perusahaan Pemberi bantuan CSR, dan selanjutnya bantuan tesebut diserahkan oleh Bupati Banyuasin kepada Kelompok Tani Karya Tani, Desa Muara Sugihan, Kecamatan Tanjung Lago,” katanya.(daf)
Editor : mahardika













