AdvertorialPolitik

KPU Banyuasin Gelar Penyuluhan Dana Kampanye Pilkada

×

KPU Banyuasin Gelar Penyuluhan Dana Kampanye Pilkada

Share this article

ADVETORIAL

KORDANEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Dana Kampanye, terhadap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin tahun 2018.

Acara dibuka oleh Ketua KPU Banyuasin, Dahri M.PdI dan dihadiri Ketua Panwaslu Kabupaten Banyuasin Iswadi, S.Pd, Kabag Ops Polres Banyuasin Kompol Muda Parlindungan Nasution ,SH,MH, Pjs Dandim 0430 Banyuasin Mayor Agus Supriadi S.Ag, Kabid Politik Kesbangpol Banyuasin Arfai,SH, serta Perwakilan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin, Rabu (11/4).

Materi pertama yang di sampaikan oleh Abdul Rohman, S.E, M.Si dari Ikatan Akutansi Indonesia, Sumatera Selatan mengenai beberapa hal, tentang Kebijakan KPU dalam pelaporan dana kampanye, peningkatan pelayanan kepada peserta pemilihan untuk menyusun laporan dana kampanye yang transparan dan akuntabel.

“Menerbitkan alat bantu aplikasi untuk memudahkan peserta pemilihan menyusun laporan dana kampanye, kewajiban KPU sebagai penyelenggara pemilihan untuk membentuk desk layanan laporan dana kampanye dengan SDM yang mumpuni, serta memberikan pelayanan data dan informasi laporan dana kampanye,” kata dia.

Metode kampanye yang di atur sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 65 ayat 1 diantaranya, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik/debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK), dan iklan di media massa.

“Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bentuk-bentuk sumber dana kampanye bisa berupa uang, barang, dan jasa. Adapun pembatasan dana kampanye terbagi menjadi dua bagian yaitu pembatasan sumbangan kampanye dan penghitungan pembatasan pengeluaran dana kampanye,” terang dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *