Dikatakan dia bahwa, dana kampanye bisa bersumber dari pasangan calon, Parpol atau gabungan Parpol (maksimal Rp 750 juta/Parpol), dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. Apabila sumbangan melebihi dari batas ketentuan maka paslon dan Parpol atau gabungan Parpol dilarang mengunakan dana kelebihan tersebut.
“Wajib melaporkan hal tersebut kepada KPU, menyerahkan kelebihan ke kas negara, paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir. Rekening khusus dana kampanye yaitu rekening yang menampung penerimaan dana kampanye berupa uang pada bank umum, yang dipisahkan dari rekening pasangan calon atau Parpol atau gabungan Parpol di buat paling lambat saat penetapan paslon,” ulas dia.
Dia juga berujar, adapun lelaporan dana kampanye yang harus dipenuhi oleh Paslon diantaranya legal, akuntabel, transparan, dan bukti transaksi yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Diharapkan pada kegiatan ini Pasangan Calon dan Tim Pasangan Calon bisa lebih memahami bagaimana cara mengalokasikan dana kampanye dengan baik dan menyusun Pelaporan Dana Kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas dia. (daf/adv)
Editor : mahardika













