“Dengan adanya keterangan tersebut kemudian di Apartemen The Wave Lantai 23 Unit 23-1A diamankan Tsk SANTRY NAPITUPULU dan WEDO SATRIA SAKTI selanjutnya dilakukan penggeledahan diketemukan korek yang apat bong bekas pakai. Tdk diketemukan Narkoba,” sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan Riza Shahab berikut kelima temannya dikabarkan positif menggunakan Ampetamine dan Metampetamine. Ke 6 tersangka juga disangkakakn dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(net)
Editor : mahardika













