Barulah menjelang sore hari, IF kemudian melaporkan kejadian ini ke suaminya. Disertai hasil visum, ia kemudian mempolisikan DM. Berbekal keterangan dokter dan laporan polisi, IF kemudian digelandang polisi ke sel tanpa perlawanan.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Bambang Sugiarto mengatakan kasus ini tengah diselidiki pihaknya. beberapa barang bukti telah diamankan mulai dari pakaian yang digunakan korban, pakaian dalam pelaku, hingga seprai kasur.
Kepada penyidik, DM mengaku dirinya sangat bernafsu dengan IF karena tergiur dengan kemolekan tubuhnya. Terlebih DM mengaku kerap menonton video porno. Kini akibat perbuatannya, DM terancam hukuman penjara sembilan tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 289 KUHP tentang pemerkosaan.(net)
Editor : mahardika













