Sebenarnya, diakuinya Disdik Sumsel sendiri mampu mengatasi kekurangan tenaga guru saat ini. Dengan cara merekrut tenaga honorer, apalagi banyak lulusan perguruan tinggi negeri dan swasta yang siap mengisi lowongan tenaga guru honorer.
“Tapi karena dilarang pemerintah pusat. Yah akhirnya sekarang konsekuensinya banyak sekolah yang kekurangan guru. Akibatnya banyak siswa tidak mendapatkan pengajaran dengan ideal sebagaimana mestinya,” tuturnya.
Sementara itu, Komite III DPD RI, Abdul Aziz, saat ditemui di Kantor Gubernur Sumsel, mengatakan bahwa kendala dalam pengangkatan tenaga guru honor disebabkan dengan terbitnya PP Nomor 48 yang melarang Pemda mengangkat guru honor.
Untuk itu, pihaknya akan mengubah dan memperbaiki undang-undang guru dan dosen tersebut, ” Makanya pada kunjungan ini kita saling butuh masukan, apa saja yang belum terakomodir,” imbuhnya.
PP Nomor 48 ialah PP yang mengatur sanksi kepada pejabat di daerah yang menggunakan kewenangan di luar ketentuan yang dapat merubah alokasi penggunaan dana keuangan negara. (Ab)
Editor : mahardika













