Andri menyebutkan, sampai saat ini, belum ada yang diamankan. “Intinya kita masih kembangkan ini,” katanya.
Terkait video, jika dalam hasil pemeriksaan dan penyelidikan mengandung unsur pornografi akan terkena pidana.
“Barang siapa yang menonjolkan bentuk tubuh dengan vulgar dengan media gambar, dan video, mempertontonkan kepada khayalak ramai, bisa masuk ranah hukum,” ujarnya.
Pantauan, ada sekitar 5 orang yang diperiksa, termasuk 3 orang wanita yang bertindak sebagai penari di video yang sempat menghebohkan warga Batam karena mengenakan pakaian seksi dan tariannya yang dinilai erotis. Sampai berita ini ditulis, sejumlah orang itu masih menjalani pemeriksaan.(net)
Editor : mahardika













