Pembentukan Kota Baru dimaksudkan untuk mewujudkan percepatan pembangunan dan pemerataan pembangunan di daerah.
“Pengembangan Kota Baru ini melibatkan delapan unsur yakni Bappenas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kemendagri, Badan Perencanaan Infrastruktur Wilayah Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Provinsi Sumsel, Pemkot Palembang dan masyarakat Seberang Ulu,” katanya. (Vic)
Editor : mahardika













