Taufik menambahkan, pada prinsipnya Jasa Raharja merupakan badan usaha milik negara yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai pembayar santunan kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan. Hal tersebut sesuai dengan UU No 33 dan 34 tahun 1964.
“Kaitan dengan setiap kejadian ataupun peristiwa kecelakaan, kami mempunyai peran setelah terjadinya kecelakaan secara wajib memberikan hak kepada korban tersebut. Dengan kata lain, membayarkan santunan kepada setiap orang yg menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan diakibatkan kendaraan bermotor yang bertabrakan satu sama lainnya atau dengan pejalan kaki,” katanya.
Sebagaimana diketahui, bahwa setiap peristiwa kecelakaan berawal dari pelanggaran yang dilakukan oleh para pengguna jalan. Untuk itu, kata Taufik, sebaiknya sesama pengguna kendaraan saling menghargai satu sama lain, guna meminimalisir peristiwa yang akan menyebabkan kecelakaan lalu lintas jalan. “Tentunya setiap pengguna jalan siapapun itu apapun kendaraannya harus sesuai dengan ke peruntukannya dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada,” katanya.
Sebelumnya telah terjadi kecelakaan maut di Jalan Lintas Muara Enim-Prabumulih, tepatnya di Desa Tanjung Terang Kecamatan Gunung Megang, Muaraenim, akhir pekan lalu.
Editor : mahardika













