KORDANEWS – Pelaku pencabulan terhadap sembilan anak di bawah umur ditangkap jajaran Polres Trenggalek, Jawa Timur, Rabu (18/4/2018).
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo Syahputo mengatakan, pelaku berinisial HM diketahui telah mencabuli sembilan korban yang rata-rata berusia 13 tahun-14 tahun dan duduk di bangku SMP.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya,” ujar Didit.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke polisi karena telah dicabuli oleh seorang pelatih kesenian jaranan jenis barongan.
“Korban bersama orangtua melapor kejadian ini ke polisi kemudian langsung kami lakukan penangkapan terhadap pelaku,” ucap Didit.
Setelah pelaku ditangkap, dari 10 anak perempuan yang dilatih, ada sembilan anak yang menjadi korban pelampiasan nafsu pelaku.
Pelaku menjanjikan kepada korban bahwa bisa memberi wangsit agar bisa kesurupan ketika memainkan tari jaranan. Dengan dalih memberi mantra pagar diri, pelaku mencabuli korbannya di kamar khusus.













