Terkait hal ini, Ketua KPU OKI Dedi Irawan menegaskan, pihaknya akan berusaha untuk menyelesaikan permasalahan ini. “Ini akan diusahakan apakah yang bersangkutan itu betul tidak masuk dalam SIAK, dan belum pernah melakukan perekaman di mana-mana, itu akan kita pastikan. Karena petugas sudah melakukan coklit beberapa waktu lalu,” tegas Dedi.
Menurutnya, jika memang nama-nama tersebut tidak ada, ada kemungkinan bahwa orang-orang ini merupakan penduduk baru. “Prinsipnya, KPU ini kalau lengkap syarat, lengkap data kependudukan bisa masuk dalam daftar pilih. Tapi kalau tidak ada, syarat tidak lengkap, ini KPU menyalahi undang-undang,” ungkapnya seraya menegaskan 55 ribu orang ini memang ada.
“Pertanyaannya, mereka tidak bisa masuk dalam database ini ada banyak faktor sebagaimana diungkapkan oleh pihak Disdukcapil tadi. Kami tidak akan menghilangkan hak kalau memang warga tersebut memenuhi syarat,” tambahnya.
editor : awan













