HeadlineOpini

Uji Kompetensi Wartawan Itu Wajib

×

Uji Kompetensi Wartawan Itu Wajib

Share this article

Oleh: Ocktap Riady, Pimpinan Redaksi KordaNews

KORDANEWS – Media online terus bermunculan. Mungkin setiap hari ada saja media online yang muncul. Dalam beritanya tertanggal 8 Februari 2018, online Indonesia Times menulis bahwa pada Februari tersebut terdata 43.000 media online, itu data dari Dewan Pers.

Artinya, 43.000 media online tersebut yang mendaftar ke Dewan Pers meminta verifikasi. Tetapi apakah benar jumlah tersebut saat ini, sungguh tidak diketahui.

Tidak ada halangan untuk membuat media online. Dengan biaya ratusan ribu saja, orang sudah bisa membuat media online. Soal urusan pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang disyaratkan UU Pers pasal 1 ayat 2 itu bisa menyusul kemudian. Inilah ketidaktegasan pemerintah dalam soal pendirian media online. Seharusnya, pemerintah melarang pendirian media online sebelum ada PT. Atau pemerintah memperketat pendirian media online.

Apa dampaknya bagi kehidupan pers kita saat ini? Memang kebebasan itu sudah didapat. Tetapi wartawan yang bekerja di perusahaan media online itu, tidak dibekali dengan pendidikan yang baik dan tidak memahami UU Pers atau pun kode etik wartawan. Jadilah mereka wartawan yang tidak professional.

Dampaknya, berita yang diterbitkan tidak berkualitas, menyampingkan unsur cek dan ricek dan tidak mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Tercatat selama 2017 ada 600 lebih pengaduan ke Dewan Pers soal berita yang tidak professional.

Kondisi ini sangat memprihatinkan. Hampir setiap saat kita membaca berita yang tidak mengedepankan asas praduga tidak bersalah, berita tanpa konfirmasi dan ngawur. Jelas itu sangat merugikan masyarakat. Bukan sedikit juga wartawan yang harus berurusan dengan pihak berwajib karena berita yang diturunkan tidak berimbang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *