Sumsel

Wujudkan Masyarakat Cerdas, Pemkab Ajak Masyarakat Gemar Membaca

×

Wujudkan Masyarakat Cerdas, Pemkab Ajak Masyarakat Gemar Membaca

Share this article

“Peraturan Daerah No 20 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kearsipan berarti Pemkab Muba memiliki perangkat dasar hukum sebagai pedoman dan kepastian hukum dan Peraturan Daerah No 21 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan perpustakaan,” ujar Yohanes .

Sosialisasi tersebut turut dihadiri Direktur Kearsipan Daerah II, Arsip Nasional RI Asep Mukhtar Mawardi, Deputi Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Sujatna SSos MHum dan peserta sosialisasi.

editor : awan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *