Syarat minimal persebaran harus sesuai dengan pasal 183 UU Nomor 7 Tahun 2017 yakni 50 persen jumlah kabupaten/kota dan sampel sejumlah 10 persen dari dukungan di tiap kabupaten/kota yang diserahkan oleh bakal calon.
Alexander menambahkan penyerahan dokumen syarat dukungan Calon DPD RI akan diserahkan kepada KPU Sumsel 22 hingga 26 April 2018 mendatang.
“Setelah dukungannya dinyatakan memenuhi syarat calon DPD bisa mendaftar ke KPU Sumsel 9 Juli- 11 Juli mendatang,” katanya.
Editor : mahardika













