“Disini kita dapat informasi dari verifikasi jika aplikasi Sidalih tidak diturunkan ke bawah, melainkan hanya di KPU saja. Padahal PPK dan PPS juga harus sama menggunakan aplikasi tersebut, karena ada operator ditingkat,” tandasnya.
Dilanjutkannya, jika nanti ada pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, pihaknya tidak segan untuk merekomendasikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Tidak menutup kemungkinan (DKPP), jika ada pelanggaran kode etik,” katanya.
Editor : mahardika













