KORDANEWS – KPU Kota Palembang telah menentukan titik lokasi tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi Paslon peserta Pilkada Serentak, Juni mendatang.
Ketua KPU Kota Palembang, Syarifuddin mengatakan, pihaknya telah menetapkan 20 titik yang dibagi dalam lima zona untuk pemasangan APK di dalam wilayah Kota Palembang.
“Penentuan titik pemasangan APK dilakukan bertujuan agar tidak terjadi benturan dilapangan,” katanya usai memimpin rapat, Sabtu (28/4).
Untuk APK dalam bentuk Baliho atau Bilboard, diberikan sebanyak 6 unit, dimana izin dan pemasangan akan dilakukan oleh pihak ketiga.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota, Palembang, Abdul Karim Nasution menambahkan, pihak Paslon boleh menambah Baliho maksimal 80 persen atau sebanyak 4 buah. Namun pihak Paslon harus menyerahkan bukti order dan titik tempat pemasangan.
Adapun titik pemasangan APK sesuai lima zona dan 20 titik yang ditetapkan, antara lain :
a). Jalan. KH wahid Hasyim (Tugu KB) Kec.SU I Kel.5 Ulu zona 1 Paslon 4
b). Jalan. A Yani (Simpang 3 Tangga Takat) kec.Su II kel 16 Ulu zona 1 Paslon 1
c). Jalan Abi Kusno Cokro Suyuso (Simpang Pasar Sungki) Kec.Kertapati kel. Kemang Agung zona 1 Paslon 3
d). Jalan. Mayjen Yusuf Singadekane (Simpang Musi 2) Kec. Kertapati Kel. Keramasan zona 1 Paslon 3
e). Jalan MP. Mangkunegara (Bulog Kenten) Kec.Sako Kel. Sukamaju zona 2 Paslon 4
f). Depan Gerbang Prumnas Talang Kelapa Kec. Alang Alang lebar Kel.Talang Kelapa zona 2 Paslon 3
g). Jalan Soekarno Hatta bypas Alang-alang lebar Kec.Alang Alang lebar Kel.Talang Kelapa zona 2 Paslon 2
h). Jalan Basuki Rahmat (Jalan Balayudha) Kec. Kemuning Kel. Ario Kemuning zona 2 Paslon 1
i). Jalan Demang Lebar Daun (Toko Aki simpang Jalan.Ogan) Kec. IB I Kel. Bukit Lama zona 3 Paslon 2













