Masih dikatakan Karyono, Panwas dan KPU harus menjalankan aturan yang ada agar konflik di Banyuasin tidak terjadi. “Panwas dan KPU meski tegak lurus sesuai dengan aturan, yang bahwasanya penyelanggara pemilu itu bersifat netral” tegas dia.
Terkait dengan hal tersebut, Ketua KPU Banyuasin Dahri, M.PdI melalui Komisioner KPU Salinan, S.Sos, M.Si saat dimintai konfirmasinya mengatakan bahwa apa yang dituduhkan kepada KPU itu jelas tidak benar.
“Kami sudah disumpah untuk netral dalam penyelenggaraan pemilu. Soal spanduk dan umbul-umbul sebagai alat peraga kampanye paslon bukan tidak dipasang tapi belum dipasang karena sekarang masih proses pemasangan dan juga ada yang sudah dipasang hilang seperti yang di Kecamatan Sembawa,” tegas Salinan. (daf)
Editor : mahardika













