Polsek Karanganyar telah menerima laporan dari warga adanya kekerasan yang mengakibatkan luka yang dilakukan oleh anak terhadap ibu kandung serta keponakannya. Kasus KDRT ini masih dalam penanganan aparat kepolisian,” jelas Kasubag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom.
Akrom mengatakan, tersangka sudah diamankan dan masih dalam penyelidikan petugas. Dari pemeriksaan sementara diketahui pelaku pernah mempunyai sakit gangguan jiwa. “Namun untuk memastikan akan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan jiwa tersangka pelaku,” jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 juncto pasal 5 a UU RI No 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(net)
Editor : mahardika













