KORDANEWS – Mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Kikim Area (KMKA), Rabu (2/5) menggelar aksi di depan kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat. Setidknya ada tiga tuntutan yang disampaikan bagi Pemkab dan DPRD Lahat. Disisi lain, saat aksi dilakukan terjadi ‘perang mulut’ dan nyaris adu jotos dengan pihak keamanan Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.
Dalam orasinya Ketua KMKA Sundan Wijaya mengungkapkan terjadi pungutan liar mengatasnaman sumbangan atau partisipasi wali murid di satuan pendidikan tingkat SD dan SMP di wilayah Kikim Area. Dari 90 sekolah di Kikim Area sudah 30 sekolah yang memberlakukan sumbangan kepada wali murid dengan nominal bervariasi. Diungkapkanya, contoh kasus di SMP Negeri satu Kikim Selatan wali murid keberatan lantaran pihak sekolah memungut Rp.55 ribu perbulanya.
“Ini jelas bertentangan dengan Permendikbud nomor 44 tahun 2012 , tentang pungutan dn sumbangan pada satuan pendidikan dasar pasal 9 ayat 1. Sementara Perbub nomor 42 tahun 2017, yang menjadi payung pemberlakuan pungutan bertentangan dengan UU, PP maupun Permen, “tegasnya.
Untuk itu pihaknya meminta non aktifkan pemberlakuan pungutan berkedok sumbangan pada satuan pendidikan dasar SD dan SMP dengan menarik dan menghapuskan Perbub No. 42 tahun 2017. Segera kembalikan sepenuhnya kepada peserta didik orang tua wali bagi satuan dasar pendidikan yang telahmelakukan pungutan. Tindak tegas secara aturan perundang-undangan bagi kepala sekolah yang tidak menonaktifkan dan mengembalikan uang yang telah diberikan oleh wali murid kepada pihak sekolah.













