KORDANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan akan melakukan eksekusi penahanan terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto secepatnya. Novanto akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
“Terhadap Setya Novanto tentu kita rencanakan bisa dilakukan secepatnya ya. Karena baik pihak kuasa hukum juga sudah tak menyatakan banding. KPK pin menyatakan menerima putusan tersebut,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dilansir dari Republika, Rabu (2/5).
Saat ini, Febri menjelaskan, proses administratif untuk melakukan eksekusi terhadap mantan Ketua Umum Partai Golkar itu sedang berjalan.
Ia pun memperkirakan, proses tersebut dapat diselesaikan pada pekan ini. Menurut dia, Novanto akan diemsekusi pidana penjara di Lapas Sukamiskin.
“Setelah eksekusi tentu ada kewajiban terpidana untuk membayar uang pengganti sesuai putusan pengadilan dan juga bayar denda ada putusannya di sana. Saya kira itu yang akan dilakukan,” terang dia.
Hingga saat ini, Febri belum mendapatkan informasi terkait dengan pembayaran uang-uang tersebut. Namun, setelah eksekusi nanti, Novanto memiliki waktu untuk wajib membayar uang pengganti itu sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Kalau tidak sanggup membayar uang, maka akan dilakukan penyitaan terhadap aset-aset terpidana hingga dilakukan proses lelang untuk memenuhi uang pengganti tersebut,” ujarnya.













