KORDANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeksekusi mantan ketua DPR Setya Novanto, yang divonis 15 tahun penjara dalam perkara korupsi KTP elektronik, ke Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat, Jumat siang.
“Jumat siang ini direncanakan akan dilakukan proses eksekusi terhadap Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat, dikutip dari Antara.
Sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Febri menjelaskan, terpidana Setya Novanto akan menjalankan hukuman di Lapas Sukamiskin.
Pada 24 April 2018, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Setya Novanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan KTP elektronik dan menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan kepadanya.
Hakim juga mewajibkan Setnov membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi dengan uang yang sudah dikembalikan sebesar Rp5 miliar subsider dua tahun kurungan, serta mencabut hak politik Setnov selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pemindaan.













