“Pihak Setya Novanto telah membayarkan denda Rp500 juta dan biaya perkara Rp7.500. Sedangkan untuk pembayaran uang pengganti belum dilakukan selain uang titipan Rp5 miliar sebelumnya. Namun, pihak Setya Novanto telah menyerahkan surat kesanggupan membayar,” jelas Febri.
Febri mengingatkan bahwa korupsi dalam pengadaan KTP-e merupakan contoh kasus korupsi yang lahir dari persekongkolan sempurna antara aktor politik di legislator dengan aparat dalam birokrasi dan swasta, yang melakukan pengaturan sejak awal proses anggaran, pengadaan hingga pelaksanaan proyek.
“Ditambah penyalahgunaan sistem keuangan dan mekanisme aliran dana yang rumit, berlapis-lapis, dan lintas negara,” ungkap Febri.
Baik KPK maupun Setya Novanto sebelumnya memutuskan tidak akan mengajukan permohonan banding terhadap keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP-e. (Ant)
Editor: Janu













