KORDANEWS – Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 yang diterbitkan Polda Jawa Barat atas kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila, dengan tersangka Rizieq Syihab alias Habib Rizieq, dipastikan tidak berhenti total.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Umar Surya Fana, penyidik bisa membuka lagi penyidikan kasus Habib Rizieq, jika di kemudian hari ditemukan alat bukti yang menguatkan untuk dibawa ke proses penuntutan di pengadilan.
“Jadi di dalam SP3 itu tidak mati, ada kalimat di bawahnya jika ditemukan alat bukti baru maka akan dibuka kembali. Jadi jangan dipikir SP3 itu tidak bisa dibuka kembali,” kata Umar.
Umar memastikan, bahwa penyidik menerbitkan SP3 kasus Rizieq, karena penyidik kekurangan alat bukti. Sebab, video yang dilampirkan pelapor tidak utuh atau hanya sebagian.
“Kejadian ini kan tahun 2011 kemudian yang dibawa oleh pelapor pun adalah hasil download dari Youtube dan itu tidak lebih dari dua menit setengah. Kendalanya adalah kita butuh full. itu yang dibutuhkan,” ujarnya.













