Umar mengatakan, selain dengan alat bukti yang kuat, penyidik juga masih bisa membuka penyidikan kasus Rizieq ini, karena kasus itu dihentikan bukan diputuskan melalui praperadilan.
“SP3 harus lewat praperadilan adalah SP3 yang alasannya bukan tindak pidana. Tapi kalau alasannya kurang alat bukti sebenarnya sih cukup digelar. Kami berkoordinasi dengan pelapor juga apakah ada enggak kira-kira tambahan lain (bukti) yang bisa kita sebutkan,” jelasnya dilansir laman Viva.
Umar menuturkan, alat bukti yang dibutuhkan penyidik untuk membuka lagi proses penyidikan kasus Rizieq, tak harus datang dari Sukmawati Soekarnoputri, sebagai pelapor. Tapi, bisa dari siapa saja yang menyerahkannya ke polisi.
“Prosesnya entah siapa yang bisa berikan kepada kita. Nanti kepada Bareskrim. Bareskrim nanti mensupervisi kita di Polda Jabar. Nanti kita gelar buka,” tukasnya.(net)
Editor : mahardika













