Hal serupa juga diungkapkan oleh Ketua KPU, Arief Budiman. Menurut Arief, hadir dalam kampanye peserta pilkada sah-sah saja dilakukan ASN.
“Yang tidak boleh dilakukan ASN adalah berkampanye. Kalau hadir di kampanye boleh. Menghadiri kampanye adalah salah satu cara untuk mengetahui siapa yang akan dipilih oleh ASN saat pemungutan suara pilkada nanti,” jelas Arief ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/5) lalu.
Selain itu, Arief juga mengingatkan agar ASN tidak menggunakan atribut mereka saat hadir di acara kampanye. “Jadi ya macam-macam atributnya, baik topi ASN, baju ASN, pin ASN dan sebagainya tidak boleh digunakan. ASN sebaiknya hadir di kampanye sebagai masyarakat biasa,” tambahnya.(net)
Editor : mahardika













