Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang ada supaya tidak mudah mempostingkan yang sifatnya untuk menghina orang lain ataupun menyinggung profesi seseorang. Sebab untuk di rumah sakit sudah ada kotak saran untuk menyampikan keluhan terkait apapun.
“Awalnya, kami sangat kesal dibuatnya apalagi postingan ibu Siti hingga ke nasional, bahkan sempat akan diseret ke jalur hukum namun melalui Wakapolres Lubuk Linggau akhirnya ditempuh jalur damai dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh ibu Siti,” katanya.
”Ibu Siti meminta maaf, merasa bersalah terhadap apa yang telah ia posting di FB, berjanji tidak akan mengulanginya perbuatanya lagi, bersedia meminta maaf dimedia sosial FB, bersedia meminta maaf kepada seluruh perawat di media massa,” tambahnya.(Era)
Editor : mahardika













