KriminalSumsel

Tujuh Orang Diamankan, 130 Jeriken Berisi Tuak Disita

×

Tujuh Orang Diamankan, 130 Jeriken Berisi Tuak Disita

Share this article

Jika sebelumnya kadar alkohol didalam tuak ini hanya lima persen, setelah difermentasikan bersama getah kayu laruh kadar alkoholnya bertambah, kemudian setelah dicampur, minuman dimasukkan dalam botol plastik yang dijual dengan harga Rp 5 ribu per botol.

“Tapi untuk hasil resmi dari Labfor belum bisa dipastikan berapa besar kadar alkohol didalam minuman. Jika terbukti mengandung zat berbahaya bagi kesehatan penjual dan peraciknya akan dikenakan pasal 140 UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan berbahaya dan denda empat miliar rupiah. Namun saat ini status ketujuh orang ini masih sebagai saksi,”pungkasnya. (Dik)

Editor : mahardika

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *