Kalpores Muba AKBP Andes Purwanti, SE. MM mengatakan pihaknya menindak
lanjuti instruksi tersebut dan langsung memerintahkan kapolsek yang ada
diwilayah tersebut dibantu oleh Tim dari personil Polres Muba untuk
melakukan penindakan terhadap aksi premanisme dan juga pungli dan telah
telah membuat baliho yang bertuliskan nomor pengaduan sms online Polres
muba 082256207272 dan call center 110 dilokasi rawan terjadinya praktek
pungli dan pemerasan.
“saya telah perintahkan Kapolsek yang ada di daerah jalan lintas untuk
segera melakukan penindakan terhadap aksi premanisme dan pungli, serta kita
telah memasang baliho pengaduan untuk masyarakat jika menemukan adanya
pungli “” ujar Andes
Lebih lanjut kapolres muba mengatakan bahwa kita sebelumnya diakhir tahun
2017 telah melakukan penindakan terhadap aksi pungli yang terjadi dijalur
lintas timur.
” kita telah menangani 5(lima) perkara dengan mengamankan 7(tujuh)
tersangka, dua diantaranya yang mempunyai cap Yaitu RM 71 dan SBN, dan
perkara tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri sekayu” pungkas
Andes (yud)
editor : awan













