Kriminal

Juru Parkir Nyambi Jadi Kurir Sabu

×

Juru Parkir Nyambi Jadi Kurir Sabu

Share this article

KORDANEWS – Pria paruh baya asal palembang , Agustinus (46) yang kesehariannya sebagai juru parkir tidak dapat berkutik saat petugas dari Polsek Pemulutan melakukan penggeledahan terhadapnya di Jalan Pers Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Warga asal Jalan Slamet Riyadi, Lorong Kebangkan nomor 540, RT 12 Kelurahan 9 Ilir Kecamatan IT II Palembang tersebut diketahui membawa sabu seberat 2.5 gram seharga Rp 3,5 juta dari 15 Ilir ke Desa Pegayut. Namun saat diperjalanan, tersangka berhasil dicegat petugas.

Kapolres Ogan Ilir (OI) AKBP Gazali Ahmad SIk MH melalui Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi SH M.Si, Kanit Reskrim Polsek Pemulutan IPDA Adrian Chandra SH dan Katim Opsnal Tim Crocodile Bripka Zulkarnain A,ST M.Si kepada awak mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku telah melakukan jual beli narkotika jenis sabu diseputaran Desa Pegayut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Crocodile Unit Reskrim Polsek Pemulutan melakukan penelusuran dan penyelidikan diseputaran Jalan Desa Pegayut Kec. Pemulutan.

“Saat dipertengahan jalan pers, melihat ciri-ciri orang yang dimaksud, kemudian petugas langsung menghentikan sepeda motor Scopy warna putih BG 4981 ABL. Lalu dilakukan penggeledahan dari saku kiri celana hitam merk B BOOGIE yang digunakan tersangka, ditemukan 1 paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan seharga Rp 3,5 juta,” katanya.

“Tersangka mengakui bahwa benar barang bukti yang ditemukan tersebut sabu, yang didapatkan dari seorang laki-laki yang tidak dikenal di 15 Ilir seharga Rp 3,5 juta,” tegas dia lagi.

Adapun barang bukti berhasil diamankan antara lain berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 2,5 gram seharga Rp 3,5 juta. Dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru, serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy warna putih.

“Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mako Polsek Pemulutan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan dilimpahkan ke Satreskoba Polres OI,” terang dia.

“Karena telah melawan hukum melakukan tindak pidana menjual, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu, maka tersangka akan dikenakan Pasal 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas dia.

Editor: Janu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *