Dimana pelaku dijerat dengan Pasal 204 Ayat 1 KUHP, Pasal 136 huruf A dan B serta Pasal 142 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP.
Sementara, pelaku Robi Sagara, mengatakan, dirinya hanya sebatas penyedia modal, sedangkan yang mengelola pabrik miras oplosan adalah sang adik berinisial RN.
Modal yang digelontorkan untuk membuka pabrik miras oplosan sebesar Rp50 juta. “Saya hanya modalin saja pak. Pengelolanya adik saya (RN),” ucap dia.
Modal yang diberikannya tersebut, sambung Robi, digunakan untuk membeli seluruh peralatan, mulai dari mesin press tutup botol, alkohol, botol, sewa tempat dan lainnya.
“Baru satu bulan (beroperasi di Muba). Semua peralatan (dibeli) dari Jakarta,” katanya.
Untuk diketahui, jajaran Polres Muba pada Senin (16/4/2018) lalu berhasil memgungkap home industry miras oplosan jenis Vodka dan Mansion di Dusun III Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa. Dalam pengungkapan tersebut, selain barang bukti turut serta diamankan delapan orang pekerja.(yud)
Editor : mahardika













