KORDANEWS – Terpidana korupsi BLBI, Samadikun Hartono, diharuskan mengembalikan uang hasil korupsinya kepada negara.
Berdasarkan keterangan Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, Samadikun masih diharuskan menyetorkan uang sebesar Rp 87 miliar.
Dilansir dari Tribunnews.com, uang yang berada dalam plastik bening itu diangkut menggunakan troli. Pengawalan cukup ketat terlihat ketika tumpukan uang itu memasuki gedung Plaza Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Terlihat beberapa petugas kepolisian mengikuti laju troli yang dibawa petugas Bank Mandiri itu.
Tak lama, tumpukan uang itu dipindahkan ke atas dua buah meja yang dilapisi kain berwarna gelap. Bunyi gesekan plastik terdengar jelas tiap kali petugas memindahkan tumpukan uang.
Petugas menata tumpukan uang yang terbungkus plastik itu dengan seksama.
Enam tumpukan uang yang terbungkus plastik masing-masing, ditumpuk menjadi satu.
Amatan, uang yang disetorkan Samadikun ini adalah uang pecahan Rp 100 ribu. Dalam tiap plastik terdapat label kertas bertuliskan Bank Mandiri. Meja tempat meletakkan uang senilai Rp 87 miliar itu dikelilingi sebuah security line berwarna kuning.
Sebelumnya, Terpidana kasus korupsi BLBI, Samadikun Hartono, diharuskan membayar kembali uang yang ia korupsi dari negara sebesar Rp 169 miliar.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengatakan dari total uang tersebut Samadikun baru membayar sekitar Rp 81 miliar.













