Sedangkan, bagi unit atau satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas, diantaranya, Rumah Sakit, Puskesmas atau sejenisnya, agar mengatur penugasan pegawainya.
“Dengan maksud, agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Sedangkan untuk lingkup Dinas Pendidikan, agar menyampaikan kepada UPTD dan kepala sekolah masing-masing,”tegasnya.
Editor : mahardika













