Suaminya yang tidak mengerti dengan perilaku isterinya yang sudah menjadi korban pemerkosaan tetangganya tersebut jadi kebingungan.
Tidak berapa lama, datang seorang perempuan berinisial RY (32) yang kemudian menceritakan kepada suami korban bahwa isterinya telah menjadi korban perkosaan.
Tidak terima akan hal tersebut suami korban langsung melaporkan kasus itu ke Polres Seruyan.
“Tersangka pun kita tangkap tanpa perlawanan setelah sebelumnya diamankan oleh pihak keluarga korban,” terangnya.
Dari perkara itu, polisi setempat mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan tersangka dan korban pada saat kejadian serta sprei milik tersangka.
“Kita mengamankan barang bukti berupa celana panjang jeans warna biru, baju kaos dalam warna hijau muda, sprei motif belang-belang warna kuning dan merah, celana dalam warna hijau, baju lengan panjang dengan motif tengkorak warna hitam dan putih, celana panjang panjang motif bunga warna merah dan biru, celana pendek hotpants warna hitam dan BH warna biru muda,” ungkap Wahyu.
Saat ini tersangka sudah mendekam di jeruji besi Mapolres Seruyan guna menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 298 dan atau Pasal 285 KUH Pidana.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Wahyu.(net)
Editor : mahardika













