KORDANEWS – Mungkin di antara pembaca ada yang sudah memiliki pasangan yang sah, yakni suami atau istri, dan mengalami hal yang seperti tertera pada judul. Berhubungan intim di malam hari, lalu bangun kesiangan setelah adzan Subuh berkumandang. Apakah yang harus dilakukan? Tetap berpuasa atau batal?
Dalam perkara ini, setidaknya ada dua hal, pertama masalah berhubungan intim di malam hari. Hal itu merupakan perkara yang tidak terlarang, bahkan dianjurkan jika karena merupakan kebutuhan biologis yang harus disalurkan dengan cara yang benar. Hubungan intim terlarang dilakukan saat keadaan berpuasa, yaitu dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Kedua, perkara masih dalam keadaan junub (belum bersuci) setelah memasuki subuh. Mungkin karena setelah berhubungan intim, sepasang suami istri ketiduran, dan bangun kesiangan. Apa yang harus dilakukan?
Menurut situs rumaysho.com (23/8/2010), sebagaimana ditulis oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, M.Sc, hal itu tidak membatalkan puasa, kecuali jika hubungan intimnya dilakukan setelah adzan subuh, yang berarti melanggar larangan berpuasa.
JIka memang itu yang terjadi, yakni hubungan dilakukan malam hari dan bangunnya sudah fajar, yang harus dilakukan adalah segera mandi besar, shalat subuh, dan berpuasa.
Demikian juga sebagaimana disampaikan oleh Drs. Fathurramna Azhari, M.HI, sebagaimana dikutip dari tribunnews.com (1/8/2012), bahwa jika hubungan intim dilakukan malam hari, lalu tidak sempat mandi sampai terbit fajar, maka puasanya tetap sah.













