“Dari 14 muda mudi yang terjaring ini, rinciannya ada 6 cewek dan 8 cowok. Dan yang memprihatinkan, ada satu kamar yang kita dapati ada 3 cowok dan 1 cewek,” beber Joko.
Adapun data belasan muda-mudi yang terciduk itu antara lain, lelaki IW (28) asal Seririt, Buleleng, Singaraja Bali yang berpasangan dengan perempuan RH (21), warga Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi. Selanjutnya ada wanita FNY (23), warga Dusun Malangsari, Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru, perempuan VAP (22) asal Dusun Sukomukti, Desa Kebaman, Kecamatan Srono, lelaki JN (32), lelaki MD (25), warga Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, lelaki AN (20), asal Desa Jambesari Kecamatan Giri, lelaki RD (21), lelaki AA (27), perempuan DAS (37) warga Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro.
“Dan ada sepasang lagi bernama MD (25) warga Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, namun cewek pasangannya kabur.
Tapi tetap kita minta dihadirkan ceweknya untuk didata dan dibina petugas kita. Dan satu cewek lagi mengaku bernama Lisa, asal Bangsalsari Jember, yang tidak memiliki KTP,” tegas Joko SR sebagaimana dilansir Jatimnews.
Setelah usai dilakukan pendataan dan pembinaan, muda-mudi yang terciduk dalam razia penertiban rumah kos tersebut diperbolehkan pulang dengan catatan tidak boleh mengulang lagi perbuatannya tersebut karena melanggar Perda Nomor 04 Tahun 2016 atas perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum.(net)
Editor : mahardika













