KriminalPeristiwa

DPO 6 Bulan, Pelaku Pengeroyokan Ini Akhirnya Diciduk Polsek Kemuning

×

DPO 6 Bulan, Pelaku Pengeroyokan Ini Akhirnya Diciduk Polsek Kemuning

Share this article

KORDANEWS — Setelah enam bulan masuk dalam pencarian orang (DPO), atas
kasus pengeroyokan Ali Ambran Sani alias Gilang (21) warga Jalan RHA Arivai
Cek Yan, Kelurahan 20 Ilir D.I Kecamatan Ilir Timur I Palembang ini
akhirnya berhasil diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Kemuning,
dikediamannya Talang Jambe, Senin (21/5).

Diketahui Gilang melakukan pengeroyokan bersama ayah, kakak dan adiknya
terhadap Bungsu Eka Saputra di Jalan Mayor Ruslan, tepatnya didepan
Restoran ayam Gepuk, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Palembang
pada Selasa 19 Desember 2017 lalu yang menyebabkan korbannya Bungsu Eka
Saputra menderita luka bacok cukup parah dibagian kepala.

Berdasarkan pengakuan pemuda yang saja melepas masa lajang nya ini mengaku
kesal dengan korban, karena adiknya dituduh oleh korban telah melakukan
pemalakan.

“Saat itu saya baru pulang dari Linggau, adik saya mengadu kepada saya
kalau dia sudah dituduh malaki orang. Saat itu juga saya dan adik saya
menemui korban dan terjadi lah cek cok mulut, dan korban sempat mendorong
saya lalu menantang saya untuk berkelahi,”katanya saat dihadirkan di
Mapolsek Kemuning Selasa (22/5).

Tapi saat itu pelaku langsung pulang kerumah mengajak ayah, kakak dan adik
nya dengan membawa sebilah parang dan pipa besi lalu kembali mendatangi
korban. Tiba di TKP korban saat itu lagi berdiri langsung diserang oleh
pelaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *