EkonomiHeadline

Anggaran THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini Naik 68,9 Persen

×

Anggaran THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini Naik 68,9 Persen

Share this article

KORDANEWS – Pemerintah melakukan gebrakan dengan menambah anggaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri.

Pemerintah bahkan akan memberikan THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan pegawai pemerintah. Kenaikan tunjangan ini disebut mencapai 68,9 persen dibandingkan tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan ini dikarenakan pemerintah berupaya meningkatkan THR dan gaji ke-13 bagi penerima tunjangan dari PNS, TNI, dan Polri, serta pensiunan. Untuk THR penerima tunjangan misalnya akan dibayarkan berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja.

Dengan demikian mereka bisa mendapatkan THR sesuai dengan gaji utuh atau take home pay selama ini. Sedangkan gaji ke-13 hitungannya adalah satu gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Untuk pensiunan yang mendapat gaji ke-13 akan dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

“Untuk jumlahnya sesuai dengan Undang-Undang APBN 15 tahun 2017 mengenai APBN 2018 di mana anggaran THR pensiunan, THR penerima dan gaji ke-13 mencapai 35,76 triliun. Ini meningkat 68,9 persen karena tahun lalu pensiunan tidak dapat THR,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Merdeka seperti dilansir Republika, Rabu (23/5).

Untuk rinciannya, THR yang dipersiapan untuk gaji mencapai Rp 5,24 triliun, THR tunjangan kinerja Rp 5,79 triliun, THR untuk pensiunan Rp 6,85 triliun, dan THR gaji ke-`13 Rp 5,24 triliun. Untuk tunjangan kinerja ke-13 mencapai Rp 5,79 triliu, dan tunjangan pensiunan untuk gaji ke-13 6,85 triliun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *