KORDANEWS – Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil mengagalkan perdagangan ilegal kulit Harimau Sumatera. Satu tersangka, Noto Miharjo (68) warga Dusun II, Desa Jajaran Baru, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura ditangkap aparat sekitar pukul 15.00, Kamis (24/5/2018).
Petani karet itu menyimpan kulit harimau Sumatera untuk dijual setelah dijadikan offset atau patung.
Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Setyo Pranoto mengatakan, tersangka diringkus berdasarkan informasi dari warga, mengenai adanya bisnis jual beli kulit Harimau.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil meringkus pria yang memiliki enam istri ini dengan cara melakukan penyamaran menjadi pembeli. Sebelum meringkus tersangka antara petugas janjian untuk bertemu di rumah tersangka,” ujar Wahyu didampingi Kanit Pidsus, Ipda Bertu Haridyka.
Dari pengakuan tersangka, pelaku baru pertama kalinya menjalankan bisnis kulit hewan buas yang dilindungi ini. Rencananya kulit Harimau ini akan dijual kembali setelah menjadi offset hewan Harimau Sumatera.
“Kulit harimau Sumatera ini saya dapat dari kawan di daerah Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Rencana akan dijual, biasanya unyuk koleksi di rumah,” ungkapnya.
Kini tersangka bersama barang bukti kulit harimau Sumatera sepanjang 2 meter diamankan di Mapolres Musi Rawas.
Tersangka disangka melanggar Pasal 40 ayat (2), Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (b) Undang-Undang (UU) Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Editor: Janu













