HeadlineKriminal

Sudah Dikasih Jatah, Malah Minta Putus. Oh, Tidak Bisa!

×

Sudah Dikasih Jatah, Malah Minta Putus. Oh, Tidak Bisa!

Share this article

Tentu saja si korban tidak terima, enak saja habis manis sepah dibuang. Dia pun bersama keluarga melaporkan MWR ke pihak berwajib. Kini, laki-laki ini harus mendekam di balik jeruji besi karena kelakuannya sendiri.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 Ayat 1 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76E dari UU RI no. 35 tahun 2014/ UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Kapolsek Patumbak Kompol Yasir Ahmadi.(net)

Editor : mahardika

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *