Tentu saja si korban tidak terima, enak saja habis manis sepah dibuang. Dia pun bersama keluarga melaporkan MWR ke pihak berwajib. Kini, laki-laki ini harus mendekam di balik jeruji besi karena kelakuannya sendiri.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 Ayat 1 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76E dari UU RI no. 35 tahun 2014/ UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Kapolsek Patumbak Kompol Yasir Ahmadi.(net)
Editor : mahardika













