HeadlineKriminal

Genjot Cewek SMP Hingga Tewas, Pria Ini Terancam Mati Muda

×

Genjot Cewek SMP Hingga Tewas, Pria Ini Terancam Mati Muda

Share this article

KORDANEWS – Kasus pencabulan dan pembunuhgan yang dilakukan Gung De Wiradana terhadap seorang pelajar SMP di bawah umur berinisial LGDS (14) memasuki tahap baru.

Ini setelah berkas dan tersangka diserahkan penyidik Polres Tabanan ke Kejari Tabanan kemarin. Dalam kasus ini, Gung De dijerat penyidik melanggar pasal 81 ayat 5 dan pasal 76d UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati.

Penyerahan tahap dua ini diterima langsung Kasipidum Rizal Sanusi dan jaksa Made Rai Joni, Ratri, dan Kadek Diah. Dalam perkara ini tersangka didampingi Made Artayasa sebagai kuasa hokum.

Kasipidum Rizal Sanusi mengatakan, barang bukti yang diserahkan di antaranya kasur, bantal, dan pakaian dalam korban.

“Kami tanyakan proses kejadiannya termasuk kondisi kesehatan tersangka,” kata Sanusi, dilansir dari Riauaktual.

Menurutnya, tersangka sangat kooperastif dan menjawab setiap pertanyaan yang diajukan jaksa.

“Ancaman hukumannya memang sampai hukuman mati sesuai dengan UU yang baru karena korbannya anak-anak dan sampai meninggal. Termasuk kebiri,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *