Ditanya hal yang meringankan, Sanusi mengaku sejuah ini memang tidak ada hal yang meringankan. Tersangka sendiri mengaku menyesal meski wajahnya datar sekali tanpa ekspresi. “Saya menyesal,” katanya.
Untuk sementara tersangka dititipkan di Lapas Tabanan selama proses pemberkasan dan pembuatan dakwaan. “Kami rencanakan kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan sebelum Idul fitri,” sebutnya.
Penasehat hukum terdakwa I Made Artyasa mengaku sekdit terkejut dengan pasal yang dikenakan pada kliennya.
Namun diakui, berdasar pasal yang disangkakan, ancaman hukumannya tergolong berat. Kalau tidak seumur hidup, hukuman mati menanti. Ditambah hukuman kebiri.
“Ancaman pasal itu memang seperti itu, nanti kita lihat di pengadilan,” katanya.
Seperti diberitakan, pelajar SMPN Selemadeg, Tabanan LGDS tewas usai berhubungan badan dengan tersangka
Gung De Wiradana dikamar kos di Jalan Debes Gang IV No. C7 Banjar Taman Sari Desa Delod Peken, Tabanan pada 21 Januari bulan lalu.
Selanjutnya Polres Tabanan menetap pelaku sebagai tersangka. Rekonstruksi ulang pun digelar untuk melengkapi berkas perkara.(net)
Editor : mahardika













