PeristiwaPolitik

Hampir 2 Tahun Dibahas, Revisi UU Terorisme Akhirnya Disahkan

×

Hampir 2 Tahun Dibahas, Revisi UU Terorisme Akhirnya Disahkan

Share this article

KORDANEWS – Rapat paripurna DPR akhirnya mengesahkan Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU, setelah hampir 2 tahun dibahas DPR bersama pemerintah. Kesepakatan tercapai bulat didukung semua fraksi dan pemerintah.

Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Setelah Agus membuka sidang, ia meminta Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi’i untuk menyampaikan laporan terkait proses pembahasan revisi UU tersebut.

Dalam laporannya, Syafi’i mengatakan, terdapat banyak perubahan signifikan dalam revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 saat ini mengatur hal secara komprehensif. Tidak hanya bicara soal pemberantasan, juga aspek pencegahan, penanggulangan, pemulihan korban, kelembagaan dan pengawasan,” kata Syafi’i di ruang sidang paripurna, Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5).

RUU ini juga menambah ketentuan bahwa dalam melaksanakan penangkapan dan penahanan, tersangka pidana terorisme harus menjunjung prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Terduga teroris diperlakukan secara manusiawi, tidak disiksa, tidak diperlakukan secara kejam dan tidak merendahkan martabatnya sebagai manusia.

Kemudian ada ketentuan mengenai perlindungan korban aksi terorisme secara komprehensif mulai dari definisi korban, ruang lingkup korban, pemberian hak-hak korban yang semula di UU sebelumnya hanya mengatur kompensasi dan restitusi saja.

“RUU ini telah mengatur pemberian hak berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial, santunan bagi korban meninggal dunia, pemberian restitusi dan kompensasi,” tuturnya.

Sementara terkait pelibatan TNI, akan diatur lebihi rinci melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *