KORDANEWS – Melalui fanpage facebook yang diunggahnya Jumat (25/5) siang, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan penjelasan mengenai masalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Guru daerah dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah.
Ia menegaskan, bahwa kebijakan THR untuk Guru daerah, tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru di daerah terpencil (TKG).
“Sesuai Pasal 63 PP No. 58/2005 dan Permendagri No. 13/2006, Pemprov dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada PNSD, termasuk Guru, berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dan memperoleh persetujuan DPRD,” jelas Sri Mulyani.
Karena itu, diakui Menkeu, kebijakan pemberian TPP bagi Guru di masing-masing daerah berbeda-beda. Ada daerah yang memberikan TPP dan TPG/TKG kepada Guru, dan ada daerah yang tidak memberikan TPP, karena guru sudah mendapatkan TPG/TKG.THR Untuk PNS Daerah
Mengenai pemberian THR untuk PNS Daerah, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengemukakan,bawa semua PNS Daerah, termasuk perangkat desa yang berstatus PNS, mendapatkan THR dan Gaji ke-13 sama seperti halnya PNS di Kementerian/Lembaga.













